Makalah Murobahah (Masail Fiqiyah Muamalah)

MUROBAHAH
Oleh: Edi Susanto, M.Pd.



 PENDAHULUAN
A
A. Latar Belakang 
Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Murabahah.
Murabahah adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Karena keuntungan yang menjanjikan itulah Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syariah menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka. 

B. Rumusan Masalah

Dalam makalah ini aan dibahas antara lain :
1.           Bagaimana konsep Murabahah?
2.           Aa landasan dari murobahah ?
3.           Bagaimana syarat dan rukun murobahah?
4.           Apa perbedaan hukum dan dalil lil ambil syiro ?

 PEMBAHASAN

A.   Konsep Murabahah

Secara linguistik, murabahah berasal berarti kata ribh yang bermakna tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Menjual barang secara Murabahah berarti menjual barang dengan adanya tingkat keuntungan tertentu, misalnya mendapatkan keuntungan 1 dirham atas harga pokok pembelian 10 dirham. Secara istilah terdapat devinisi yang diberikan ulama diantaranya Ibnu Rusyd Al-Maliki mengatakan Murabahah adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diberikan. Dari devinisi diatas disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari pihak penjual terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Murabahah mencerminkan transaksi jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangan obyek transaksi (harga pokok pembelian) dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui ileh pembeli.

B.  Landasan Syariah Jual Beli Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan atas dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadits ataupun ijma ulama.
  1.  Al-Quran
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu QS. An-Nisa (4:29). Ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang batil diantara transaksi yang dikategorikan yang batil adalah yang mengandung bunga (riba) sebagaimana terdalpat dalam sistem kredit konvensional. Berbeda dengan Murabahah, dalam akad ini tidak ditemukan unsur bunga, namun hanya menggunakan margin. Disamping itu, ayat ini mewajibkan untuk keabsahan setiap transaksi murabahah harus berdasarkan prinsip kesepakatan antara pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang dijelaskan dan dipahami segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing.
  1.  Al-Hadits
Nabi bersabda: ada tiga hal yang mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai, muqaradlah (murabahah) dan mencampur gamdum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual Hadist riwayat Ibnu Majah merupakan dalil lain dibolehkannya murabahah yang dilakukan secara tempo. Kedudukan hadits ini lemah, namun demikian banyak ulama yang menggunakannya sebagai dalil sebagai akad mudarabah atau jual beli tempo. Dengan pembiayaan murabahah yang dilakukan secara tempo, dalam arti, nasabah diberi tenggang waktu untuk melakukan pelunasan atas harga komoditas sesuai kesepakatan.
  1. Fatwa DSN MUI Murabahah
a.         Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
b.        Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
c.         Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
d.        Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
e.         Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
f.         Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi Al-Murabahah)
g.        Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
h.        Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
i.          Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah

C.   Syarat dan Rukun Jual Beli Murabahah

Syarat jual beli murabahah menurut al-kasani adalah sebagai berikut :
1.        Mengetahui harga pokok (harga beli), disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh pembeli kedua, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan bai murabahah.
2.        Adanya kejelasan margin yang diinginkan penjual kedua, keuntungan harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau dengan menyebutkan presentase dari harga beli.
3.        Modal yang dgunakan untuk membeli objek transaksi harus merupakan barang mitsli.
4.        Objek transaksi dan alat yang digunakan tidak boleh berupa barang ribawi.
5.        Akad jual beli pertama harus sah adanya.
6.        Informasi yang wajib dan tidak diberitahukan dalam bai murabahah.

Menurut Jumhur Ulama, rukun dan syarat yang terdapat dalam bai murabahah sama dengan rukun dan syarat yang terdapat dalam jual beli, dan hal itu identik dengan rukun dan syarat yang harus ada dalam akad. Menurut Hanfiyah, rukun yang terdapat dalam jual beli hanya satu yaitu sighat (ijab qabul). Berbeda dengan jumhur ulama, rukun yang terdapat dalam jual beli dijelaskan secara terperinci yaitu aqid (orang yang bertransaksi), sighat (ijab qabul), dan maqud alaih (objek transaksi).

E.       Murabahah Lil Amir Bis Syira
Jual beli murabahah lil amir bis syira merupakan istilah yang relatif baru, dan diperkenalkan pertama kali oleh Sami Hamoud dalam desertasinya berjudul Tathwir al Amal al Masyrafiah Bima Yattafiq asy-Syariah al Islamiyah. Menurut beliau Murabahah Lil Amir bis Syira adalah transaksi jual beli dimana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas tersebut secara murabahah, yakni sesuai dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki.
Dalil yang mendukung keabsahan murabahah lil amir bis syira adalah sebagai berikut:
1.        hukum asal dalam muamalah adalah diperbolehkan (mubah).
2.        Keumuman nash alquran dan Hadis menunjukkan kehalalan segala bentuk jual beli,  kecuali terdapat dalil khusus yang melarangnya.
3.        Terdapat nash ulama fiqh yang mengakui keabsahan akad ini, diantaranya pernyataan imam Syafii.
4.        Transaksi muamalah dibangun atas asas maslahat.
5.        Pendapat yang memperbolehkan bentuk murabahah ini dimaksudkan untuk memudahkan persoalan hidup manusia.


Dalil yang mendukung diharamkannya murabahah lil amir bis syira adalah sebagai berikut:
1.        murabahah lil amir bis syira diharamkan syara, karena ia identik dengan menjual sesuatu yang tidak dimiliki (bai maa laisa indak).
2.        Akad murabahah ini batil karena ia merupakan bentuk jual beli muallaq.
3.        Murabahah lil amir bis syira merupakan bentuk rekayasa atau khilah pinjaman dengan basis riba.
4.        Bentuk murabahah ini identik dengan jual beli inah.
5.        Jual beli ini masuk dalam kategori bai atain fi baiah (dua transaksi dalam satu akad) dan Rasulullah telah melarang transaksi ini.

F.       Bai Muajjal (Bai Bitsaman Ajil)
Bai muajjal adalah jual beli komoditas, dimana pembayaran atas harga jual dilakukan dengan tempo atau waktu tertentu diwaktu mendatang. Bai muajjal akan sah jika waktu pembayaran ditentukan secara pasti, seperti dengan menyebut periode waktu secara spesifik, misalnya 2 atau 3 bulan mendatang. Jika pembayaran tidak ditentukan secara spesifik maka akad jual beli batal adanya. Bai muajjal mendapat pengakuan dari syariah seperti halnya akad jual beli, landasan syariah atas keabsahan bai muajjal sama dengan akad jual sebagaimana yang telah dijelaskan. Bai muajjal ini merupakan refleksi jika jual beli murabahah dilakukan secara cicilan atau angsuran dalam proses pembayaran harga yang disepakati dalam kontrak jual beli.


BAB III
KESIMPULAN

Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan. Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Pembiayaan murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang mendorong, meski secara tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang. Gampang sekali dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika menggiring kepada pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam transaksi-transaksi murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam transaksi-transaksi finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan tidak logis.
Bentuk khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan untuk menggantikan sistem bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil merupakan core product bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara eklisit melarang penerapan tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya bentuk bisnis yang berdasarkan syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara dua pihak mempunyai bebrapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka meningkat jalinan kerja sama dimana bank membiayai pembelian yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah ini mirip dengan kredit modal kerja pada bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan tidak lebih dari satu tahun dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti rumah, tanah, toko, mobil, motor dan sebagainya.
Pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang sering diaplikasikan dalam bank syariah, yang pada umumnya diagunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan barang-barang yang diperlukan oleh individu.

  
DAFTAR PUSTAKA

1.      Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
2.      Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
3.      http//: www.bi.org.id// Kodifikasi Produk Perbankan Syariah



Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS SOSIOLOGI DALAM SISTEM PENDIDIKAN

Makalah Taksonomi Bloom Pendidikan (Metode Pengembangan Keberagaman)

Makalah Filsafat Pendidikan Islam